Karya Ilmiah
TESIS (3521) - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat
karena melakukan kejahatan jabatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan
masalah yang timbul adalah kriteria kejahatan jabatan dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur kepegawaian serta pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena tindak pidana korupsi menurut
UU ASN. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan
dalam penelitian ini meliputi pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah criteria
kejahatan jabatan adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 413 sampai dengan
Pasal 436 KUHP. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat
apabila melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melanggar Pasal 8, 9, 10, 11, dan 12
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kata kunci : Kriteria Kejahatan Jabatan, Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat, Pegawai Negeri Sipil, Tindak Pidana Korupsi.
031324153018 | 3521 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain