Karya Ilmiah
TESIS (3517) - Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Dan 56/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-
XIV/2016 telah menghapuskan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh
Pemerintah Pusat khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah. Menteri
Dalam Negeri kini tidak lagi dapat membatalkan Peraturan Daerah Provinsi, dan
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak lagi mempunyai
kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang
dianggap bermasalah. Tidak adanya lagi pengawasan yang bersifat represif dari
Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah tentunya dapat mempengaruhi
implementasi dari sebuah kebijakan nasional ketika sampai di daerah. Di samping
itu, kualitas Peraturan Daerah yang masih jauh dari kondisi ideal juga berpotensi
menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sedangkan upaya Pemerintah dalam
memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat akan menjadi sangat
terhambat tanpa adanya kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah..
Penelitian ini hendak menganalisis peraturan daerah dari segi pembentukan dan
pengawasannya. Dalam hal ini akan diidentifikasi apa saja yang menjadi
karakteristik dari sebuah peraturan daerah yang dapat dibentuk oleh Pemerintahan
Daerah menurut konsep otonomi daerah. Penelitian ini juga mengkaji bentuk
pengawasan peraturan daerah yang dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat serta
mengidentifikasi bentuk pengawasan yang ideal. Penelitian ini berkesimpulan
bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. masih terdapat kewenangan
pengawasan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain masih perlunya
penguatan mekanisme pengawasan preventif, terdapat instrumen pengawasan lain
yang dapat digunakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun masyarakat daerah itu
sendiri dalam rangka melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah.
Kata kunci: Otonomi Daerah, Peraturan Daerah, Pengawasan.
031624153027 | 3517 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain