Karya Ilmiah
SKRIPSI (5142) - Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pasca Terjadinya Akuisisi Perusahaan
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang bea
Meterai untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang bea
meterai. Dalam Undang-Undang yang terbaru pemerintah menambahkan bentuk
bea meterai baru yakni meterai elektronik. Adanya bentuk baru dari meterai ini
menimbulkan kemungkinan penggunaan meterai elektronik tidak sesuai dengan
ketentuan. Oleh karenanya penelitian ini akan membahas mengenai keabsahan
risalah lelang dan dokumen lelang lainnya yang menggunakan meterai elektronik
serta sejauh mana tanggung jawab pejabat lelang atas risalah lelang dan dokumen
lelang lainnya yang menggunakan meterai elektronik. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pada dasarnya meterai
tidak menentukan keabsahan suatu dokumen. Namun keabsahan suatu meterai
tetaplah diperlukan sebagai tanda telah lunasnya pajak atas dokumen tersebut.
Dalam hal meterai yang digunakan tidak sah maka perlu dilakukan pemeteraian
kemudian. Keabsahan suatu meterai ditentukan oleh pihak yang mengeluarkan
meterai yakni Direktorat jenderal pajak selanjutnya meterai tersebut haruslah
meterai yang belum pernah dipakai sebelumnya dan syarat keabsahan yang terakhir
adalah meterai tersebut harus berbentuk dan dikeluarkan sebagaimana ditentukan
oleh Undang-Undang. Baik meterai tempel dan meterai elektronik sama-sama dapat
digunakan pada dokumen tercetak maupun elektronik karena UU bea meterai tidak
menyebutkan bahwa meterai tempel hanya untuk dokumen tercetak dan meterai
elektronik hanya untuk dokumen elektronik. Sehingga dalam hal risalah lelang dan
dokumen lelang lainnya menggunakan meterai elektronik tetap diperbolehkan
sepanjang memenuhi unsur keabsahan meterai. Terkait dengan tanggung jawab
pejabat lelang. Pejabat lelang hanyalah bertanggung jawab pada keabsahan meterai
yang digunakan pada Risalah Lelang sedangkan terkait dokumen lelang lainnya
menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak yakni Penjual dan Pembeli.
Kata Kunci : Bea Meterai, Keabsahan, Tanggung Jawab, Pejabat Lelang, Risalah
Lelang.
031511133057 | 5142 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain