Karya Ilmiah
TESIS (3490) - Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Telah Kembali Setelah Dinyatakan Hilang (Mafqud) Menurut Hukum Islam
Salah satu permasalahan yang sering dijumpai yaitu tentang orang hilang
(Mafqud). Seorang Mafqud masih dianggap hidup sebelum diketahui tentang
keadaannya secara nyata maupun menurut putusan hakim. Permasalahan akan
timbul apabila setelah ditetapkannya status seseorang tersebut hilang atau
meninggal dunia secara hukum, kemudian orang tersebut diketahui
keberadaannya dan memintakan hak nya. Dari permasalahan tersebut maka dirasa
perlu melakukan penelitian terkait Kedudukan ahli waris yang telah kembali
setelah dinyatakan hilang (Mafqud) dalam hukum waris Islam dan Hak mewaris
bagi ahli waris yang telah kembali setelah dinyatakan hilang (Mafqud) menurut
hukum waris Islam.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual.
Kedudukan seseorang yang telah kembali apabila hakim menetapkan orang
tersebut hanya dalam keadaan hilang maka orang tersebut tetap menjadi ahli
waris. Apabila orang yang telah kembali tersebut ditetapkan kematiannya oleh
hakim, kedudukan orang tersebut dapat dikatakan sebagai ahli waris apabila
kematiannya tidak mendahului kematiannya pewaris. Terhadap hak mewaris bagi
ahli waris yang telah kembali setelah dinyatakan hilang (Mafqud), seorang
Mafqud yang sebelumnya telah ditetapkan hilang oleh hakim maka dihitung
kembali bagian sesungguhnya setelah sebelumnya dihitung dari dua perkiraan
bahwa mafqud itu dalam keadaan mati atau hidup. Mafqud yang telah kembali
setelah adanya penetapan perihal kematiannya oleh hakim maka Mafqud dapat
mengambil sisa harta waris dari ahli waris lain perihal kekurangannya tidak
dianggap sebagai hutang.
031624253007 | 3490 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain