Karya Ilmiah
TESIS (3457) - Kepemilikan Bersama Pada Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah di Bank Syariah
prinsip – prinsip, dan kaidah – kaidah umum dibandingkan memberikan
jenis dan bentuk muamalah secara perinci. Hal ini sesuai kaidah ushu fikihl yang
berbunyi,”al-Ashlu fi al-muamalah al ibadah illa maa dalla’ala tahrimihi”
(Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya).
Atas dasar ini, jenis dan bentuk muamalah yang kreasi dan perkembangannya
diserahkan sepenuhnya kepada para ahli bidangnya. Dalam Pembiayaan
Kepemilikan Rumah di Bank Syariah salah satunya menggunakan akad
musyarakah mutanaqisah. Berdasarkan penjelasan dalam Fatwa DSN-MUI No.
73/DSN-MUI/XI/2008, akad musyarakah mutanaqisah merupakan gabungan
akad syirkah dan ba’i al-murabahah. Terdapat risiko – risiko yang timbul dalam
praktik perbankan, terkait kepemilikan bersama antara Bank dan Nasabah,
seperti risiko yuridis terkait sertifikat hak kepemilikan yang langsung di
atasnamakan nasabah, status para pihak dalam praktik ijarah (sewa), dsb. Maka
dalam penelitian ini isu hukum yang dibahas yaitu mengenai karakteristik akad
pembiayaan musyarakah mutanaqisah di bank syariah, dan juga upaya bank
dalam mitigasi risiko terhadap kepemilikan bersama daam akad pembiayaan
musyarakah mutanaqisah.
Dalam akad musyarakah mutanaqisah terdapat kerjasama kepemilikan aset
secara bersama antara Bank dan Nasabah dalam hal ini berupa rumah, dimana
terdapat pembelian porsi kepemilikan (hishshah) rumah secara bertahap oleh
nasabah kepada bank, sampai seluruh porsi kepemilikan (hishshah) beralih
kepada nasabah. Dalam praktik, akad musyarakah mutanaqisah dituangkan
dalam akad yang berbentuk akta notariil (autentik), yakni akad musyarakah
mutanaqisah dan akad ijarah, sebagai bentuk multi akad yang saling berkaitan
satu sama lain, dan merupakan satu kesatuan. Namun setelah menganalisis
contoh akad pembiayaannya lebih lanjut, terdapat empat unsur akad yang
membentuk akad musyarakah mutanaqisah, yakni akad musyarakah (syirkah),
ba’i al murabahah, ijarah dan wakalah. Mitigasi risiko atas praktik pelaksaan
akad, yang dilakukan oleh bank diantaranya, melakukan analisis pembiyaan,
pendokumentasian akad pembiayaan dalam akta autentik, penyederhanaan
sertifikat bukti kepemilikan obyek pembiayaan atas nama nasabah, serta dengan
melakukan upaya represif tahapan mengatasi pembiayaan bermasalah.
Kata Kunci : Kepemilikan Bersama, Pembiayaan, Akad Musyarakah
Mutanaqisah (MMQ), Bank Syariah
031514153035 | 3457 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain