Karya Ilmiah
TESIS (3454) - Wilayah Alokasi Pasar Jaya Transportasi Online Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha
Kemajuan yang sangat pesat di bidang teknologi informasi berpengaruh besar
bagi berbagai aspek kehidupan manusia. Kemajuan teknologi informasi juga
berkembang pada transportasi jasa berupa taksi yang sudah menggunakan akses
berbasis online. Sehingga para konsumen semakin dipermudah dalam memperoleh
jasa angkutan. Namun kehadirannya justru menimbulkan banyak permasalahan, salah
satunya terkait peraturan-peraturan yang justru berdampak menghambat ruang gerak
taksi online. Transportasi online berupa taksi memiliki banyak keunggulan daripada
taksi konvensional. Munculnya transportasi online menimbulkan persaingan yang
sangat ketat dalam bidang transportasi umum. Bahkan dari persaingan diantara
keduanya, tidak jarang banyak permasalahan yang memicu terindikasi nya persaingan
usaha tidak sehat pada kedua jenis transportasi tersebut. Permasalahan transportasi
online yang sedang hangat saat ini salah satunya ialah terdapatnya penetapan kuota
wilayah alokasi pasar pada jasa tranportasi online. Penetapan kuota wilayah alokasi
pasar tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor
188/375/KPTS/013/2017 Tentang Penetapan Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan
Angkutan Sewa Khusus Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (online) di Provinsi
Jawa Timur, sebagai pelaksana dari Permenhub No. 108 Tahun 2017. Permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi pemerintah daerah Jawa Timur terkait
wilayah alokasi pasar jasa transportasi online yang menghambat persaingan dan
tinjauan hukum persaingan usaha terkait wilayah alokasi pasar jasa transportasi
online.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan study kasus,
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sedangkan tujuan yang
hendak dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis regulasi pemerintah daerah
Jawa Timur yang menghambat persaingan beserta tinjauan hukum persaingan usaha
terkait wilayah alokasi pasar jasa transportasi online. Kesimpulan dari hasil penelitian
ini ialah Permenhub No. 108 Tahun 2017 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur No.
188/375/KPTS/013/2017 menimbulkan hambatan berupa tidak terdapatnya
persaingan, konsumen kesulitan dalam menemukan jasa transportasi online. Dari segi
Hukum Persaingan Usaha, regulasi tersebut dapat diduga menyimpang dari ketentuan
Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999.
Kata Kunci : Wilayah Alokasi Pasar, Transportasi Online, Persaingan Usaha
031624253046 | 3454 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain