Karya Ilmiah
TESIS (3449) - Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan
pemilik pekerjaan dalam prakteknya. Sejumlah hak buruh (tenaga kerja) telah
diatur dalam pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Ada kalanya, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan
pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan
outsourcing) karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap
pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing tersebut.
Masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah pekerja outsourcing berhak
mendapat perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari perusahaan?
(2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi pekerja
outsourcing dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-
normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal.
Selanjutnya, menghubungkannya dengan penerapan dalam praktik dunia hukum
ketenagakerjaan khususnya masalah outsourcing. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode analisis deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan:
1. Pekerja outsourcing memiliki hak-hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3). Namun, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan pemberi
pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsourcing)
karena tidak ada ancaman sanksi atau ancaman hukuman terhadap pelanggaran
atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing.
2. Upaya hukum untuk melindungi pekerja outsourcing dapat dilakukan secara
preventif maupun secara represif. Selanjutnya, penyelesaian perselisihan
hubungan industrial di luar pengadilan dan melalui (di dalam) pengadilan.
Pertama, penyelesaian perselisihan di luar pengadilan misalnya dengan
perundingan bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi. Kedua, penyelesaian
perselisihan melalui (di dalam) pengadilan misalnya dilakukan melalui upaya
hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Kata Kunci: hak pekerja, outsourcing, upaya hukum
031624153008 | 3433 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain