Karya Ilmiah
TESIS (3424) - Jual Beli Bitcoin Dalam Perspektif Syariah
Bitcoin sebagai obyek jual beli berbentuk aset digital yang diperjualbelikan bagi para
member di indodax.com. Intinya, bitcoin dijadikan sebagai komoditas perdagangan bagi
para member di indodax.com. Produk aset digital atau digital asset seperti bitcoin sebagai
komoditas barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan telah memiliki landasan
Undang-Undang sebagai payung hukum untuk diperdagangkan melalui sistem elektronik
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Indodax.com ialah website tempat
jual beli aset digital seperti bitcoin yang dikelola oleh PT. Indodax Nasional Indonesia
menggunakan mata uang Rupiah. Teknologi bitcoin tidak berhubungan secara langsung
dengan PT. Indodax Nasional Indonesia. Transaksi bitcoin dapat berjalan tanpa
membutuhkan kartu kredit atau bank sentral karena bitcoin diciptakan atau diterbitkan
dengan proses mining dan menggunakan prinsip teknologi desentralisasi berbasiskan
jaringan peer-to-peer atau jaringan blockchain yang diperdagangkan di dalam website.
Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah konsep uang dalam perspektif
syariah dan hukum jual beli Bitcoin dalam perspektif syariah. Metode yang digunakan
adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini dapat diketahui
bahwa Konsep uang dalam perspektif syariah terdiri dari definisi, fungsi, substansi dan
nilai ekonomi waktu. Definisi uang dalam perspektif syariah adalah alat untuk
bertransaksi dan alat tukar, bukan sebagai komoditas (barang). Fungsi uang dalam
perspektif syariah adalah uang sebagai alat tukar, uang bukan komoditas yang dapat
diperjualbelikan dengan kelebihan dan uang juga tidak dapat disewakan, uang digunakan
untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Substansi
uang dalam perspektif syariah adalah uang berbeda dengan modal. Modal dapat
disewakan (ijarah) dan akan mendapatkan pengembalian modal dalam bentuk upah
(ujroh), sedangkan uang tidak dapat disewakan karena uang bukan komoditas, hanya
dapat dipinjamkan (qardh) tetapi pengembalian tidak diperbolehkan melebihi pokok.
Nilai ekonomi waktu adalah waktu mempunyai nilai ekonomi jika digunakan untuk
berproduksi atau bisnis sehingga akan menghasilkan kembali. Hukum jual beli bitcoin
dalam perspektif syariah adalah haram karena Bitcoin bukan uang karena tidak memenuhi
2 (dua) kriteria uang yaitu diterima oleh masyarakat luas dan diterbitkan oleh otoritas
sebagaimana definisi uang dalam perspektif syariah. Bitcoin sangat berisiko dan sarat
dengan ketidakjelasan dan spekulasi karena tidak memiliki underlying asset, nilai tukar
yang sangat fluktuatif, harga tidak bisa diprediksi, kenaikan harga yang sangat tidak
wajar, berpotensi merugikan masyarakat serta hanya angka-angka yang diperjualbelikan.
Dalam fikih, akad jual beli bitcoin termasuk akad yang fasid karena bitcoin mengandung
unsur gharar, maysir, syubhat, dan dharar sebagai obyek jual beli sehingga melanggar
ketentuan syariah. Seharusnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional tentang
031624253005 | 3424 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain