Karya Ilmiah
TESIS (3406) - Pembatalan Akta Jual Beli Berdasarkan Alasan Penyalahgunaan Keadaan
Penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstadigheden sebagai ajaran
yang berkembang berdasarkan putusan pengadilan dapat dijadikan alasan
pembatalan suatu akta jual beli. Hal tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah
Agung RI No.1979 K/PDT/2010, Tanggal 23 November 2010 dan Putusan No.
2131 K/PDT/2011, Tanggal 30 April 2012.Mengacu kepada kedua putusan
tersebut, suatu akta jual beli dibatalkan berdasarkan alasan misbruik van
omstadighedenbila terdapat hal-hal yang meliputi: Pertama, Keadaan-keadaan
istimewa (bijzondere omstandigheden), seperti: keadaan darurat, ketergantungan,
ceroboh, jiwa yang kurang waras dan tidak berpengalaman; Kedua, Suatu hal
yang nyata (kenbaarheid). Ketiga, Penyalahgunaan (misbruik) yang berarti salah
satu pihak yang telah melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui atau
seharusnya mengerti bahwa dia seharusnya tidak melakukannya; danKeempat, hubungan causal (causal verband), yakni adanya suatu sebab penting bahwa tanpa
menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian itu tidak terjadi. Adapun akibat
hukum dari pembatalan akta jual beli tersebut menyebabkan hilangnya kekuatan
pembuktian secara materil (meteriele bewijskracht) suatu akta (otentik) dan
terhadap akta tersebut seyogiyanya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat bukan null and void atau batal demi hukum. Kata Kunci: Akta Jual Beli, Penyalahgunaan Keadaan, Misbruik Van
Omstadigheden
031524253070 | 3406 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain