Karya Ilmiah
TESIS (3403) - Delik Percobaan Dalam Perbuatan Cabul
Maraknya kejahatan terhadap kesusilaan yang terjadi di masyarakat saat
ini menyebabkan banyak generasi muda yang direnggut masa depannya. Salah
satu yang sedang marak terjadi di masyarakat adalah perbuatan cabul. Perbuatan
cabul merupakan suatu perwujudan tidak sempurnanya rasa tanggung jawab dari
seseorang terhadap sesama manusia yang pada umumnya dilandasi oleh rasa
tertekan dalam mewujudkan ekspresi seksual. Perbuatan cabul merupakan
kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan mempunyai tingkat keseriusan
yang tinggi.
Masalah yang akan dibahas adalah mengenai delik percobaan dalam
perbuatan cabul, dan mengenai pertimbangan Hakim dalam perkara-perkara
perbuatan cabul. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun sumber bahan hukum dalam penelitian
ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk dapat
dikatakan telah terjadi perbuatan cabul, maka unsur yang terdapat dalam Pasal
289 KUHP harusnya terpenuhi. Undang-undang tidak menyebutkan apa yang
dimaksud dengan perbuatan cabul, sehingga banyak Hakim memberikan
pertimbangan berdasarkan pendapat dari R. Soesilo, dimana yang dimaksud
perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan)
atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin,
misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada,
dsb. Jadi ketika pelaku ingin mencium korban maka perbuatan mencium harus
nyata telah dilakukan.
Jika dihubungkan dengan delik percobaan sebagaimana dalam Pasal 53
Ayat (1) KUHP yang berarti bahwa suatu upaya untuk mencapai suatu tujuan
yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Untuk dapat dipidananya percobaan
kejahatan ialah tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri. Kesimpulannya ketika pelaku ingin mencium
korban, namun kehendak tersebut tidak terlaksana karena korban melakukan
perlawanan, maka perbuatan tersebut seharusnya dapat dipidana dengan Pasal 289
Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, yakni percobaan dalam perbuatan cabul.
Kata Kunci : Percobaan Pidana, Perbuatan Cabul, Pertimbangan Hakim
031624153014 | 3403 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain