Karya Ilmiah
TESIS (3398) - Kedudukan Hasil Pemeriksaan BPK dan Keterangan Ahli BPK Sebagai Alat Bukti Perkara Tidak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi selama ini selalu menjadi persoalan yang tidak henti-
hentinya menjadi bahasan publik. Hal ini adalah wajar mengingat tindak pidana
korupsi berada dalam posisi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menandatangani
United Nations Convention Against Corruption, 2003, sehingga diharapkan
bersungguh - sungguh di dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui jalur
hukum pidana. Diharapkan dengan jalur hukum pidana maka orang menjadi takut
melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu jalur hukum pidana diharapkan mampu
memulihkan / mengembalikan kerugian keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini yang seringkali memberikan
laporan tentang banyaknya uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh
pengelola keuangan negara.
Dalam praktek peradilan perkara tindak pidana korupsi sering kali muncul
pernyataan tentang adanya kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa
namun nilai kerugian negara tersebut disangkal terdakwa, sehingga terdakwa berharap
peradilan membebaskannya. Di sisi lain BPK sebagai satu-satunya auditor eksternal
menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaannya telah nyata ada kerugian negara yang
diakibatkan perbuatan terdakwa.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut maka melalui penyusunan tesis ini
diharapkan dapat menemukan kelemahan dalam peraturan hukumnya maupun
penerapan hukumnya dalam peradilan pidana, sehubungan dengan upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Badan Pemeriksa Keuangan, Hasil Pemeriksaan, Tindak Pidana Korupsi
090510268 | 3398 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain