Karya Ilmiah
TESIS (3394) - Investasi Infrastruktur Perkeretaapian Indonesia
Infrastruktur kereta api atau yang disebut sebagai prasarana perkeretaapian
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan tulang punggung bagi bisnis
perkeretaapian di Indonesia. Sehingga untuk mewujudkan cita-cita membangun
perkeretaapian yang berorientasi pada customer service (pelayanan pelanggan)
maka dibutuhkan prasarana yang terbaik untuk memenuhi harapan stakeholder.
Objek penelitian ini adalah Investasi infrastruktur yang dilakukan oleh PT KAI
(Persero). Fokus penelitian ini adalah kepemilikan infrastruktur kereta api dan
akibat hukum bila terjadi kepailitan.
Kepemilikan infrastruktur perkeretaapian diatur dalam Pasal 8 ayat 2
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Kereta Api dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero). Pembagian jenis-jenis infrastruktur dibedakan
menjadi antara lain kekayaan negara yang sudah dipisahkan dengan demikian
menjadi milik PT KAI (Persero) dengan kekayaan negara yang belum dipisahkan.
Akibat hukum ketika terjadi kepailitan yaitu apabila telah ditetapkan dalam
putusan hakim, maka Debitur kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan
penguasaan atas harta bendanya (Persona Standi in ludicio). Pengurusan dan
penguasaan harta pailit itu akan beralih ke tangan kurator, dan kurator akan
bertindak selaku pengampu (Pasal 24 UU Nomor 37 Tahun 2004).
Kata Kunci: Investasi, Infrastruktur, Perkeretaapian, Kepailitan.
031141053 | 3394 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain