Karya Ilmiah
TESIS (3392) - Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
Dalam hukum positif Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dikonsturksikan sebagai pembantu kepala kantor dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah untuk melaksakan kegiatan-kegiatan tertuntu, yaitu membuat alat bukti
mengenai perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang obyeknya hak atas tanah, kewenangan PPAT dalam membuat alat bukti tersebut dibatasi oleh materi (isi),
lokus (daerah kerja) dan tempus (waktu). Pengaturan tentang lokus/daerah kerja
tersebut mengalami perubahan, yang mana sebelumnya daerah kerja PPAT adalah
meliputi satu wilayah Kantor Pertanahan dirubah menjadi satu wilayah propinsi.
Dengan perluasan daerah kerja tersebut akan menyebabkan PPAT berwenang
untuk membuatkan alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai tanah
yang terletak di dalam daerah kerja PPAT. Ratio legis perluasan daerah kerja
PPAT adalah agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan PPAT. Perluasan daerah kerja itupun berpotensi terjadi disharmoni antara peraturan
mengenai pendaftaran tanah yang mengkonstruksikan PPAT sebagai pembantu
kepala kantor pertanahan dengan peraturan jabatan PPAT yang memiliki daerah
kerja lebih luas dari pada yang dibantu (kantor pertanahan).
031424253027 | 3392 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain