Karya Ilmiah
TESIS (3385) - Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Rangka Penegakan Hukum Setelah Berakhirnya Pengampunan Pajak
Pada tahun 2016 Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang
Pengampunan Pajak yang memberlakukan kebijakan Pengampunan Pajak selama
9 bulan. Pengampunan Pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib
pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Berakhirnya Pengampunan
Pajak dilanjutkan dengan Penegakan Hukum terhadap wajib pajak yang tidak
patuh. Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah dengan Self Assessment
System namun dalam penegakan hukum setelah berakhirnya pengampunan pajak
digunakan Official Assessment System. Dalam penegakan hukum setelah
berakhirnya pengampunan pajak, pemerintah juga memberikan keringanan
terhadap wajib pajak yang tidak patuh dengan membebaskan sanksi administrasi
perpajakan sebesar 200% yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan
Pajak.
Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Sistem Pemungutan Pajak, Sanksi Perpajakan
031524253057 | 3385 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain