Karya Ilmiah
SKRIPSI (5074) - Ta'aruf Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Pembatalan Perkawinan Dalam Hukum Islam
Perkawinan dapat diputus salah satunya karena adanya pembatalan perkawinan.
Namun dalam mengajukan pembatalan perkawinan harus disertakan alasan-alasan
yang jelas. Pembatalan perkawinan yang dikabulkan biasanya dikarenakan syarat-
syarat perkawinan tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 12
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tentu saja dengan adanya pembatalan
perkawinan akan membawa akibat hukum baik kepada para pihak, kepada anak, dan
kepada harta benda. Dengan meneliti beberapa ratio decidendi hakim dalam putusan,
diketahui bahwa pembatalan perkawinan dapat terjadi karena kurang mengenalnya
antara calon suami-isteri yang mengakibatkan adanya salah paham dikemudian hari
setelah terjadinya perkawinan. Maka dalam Hukum Islam adanya suatu proses
pengenalan yang dapat digunakan sebagai salah satu upaya mencegah adanya
kesalahpahaman antara pihak pria dan pihak wanita yang akan menikah sehingga
dapat pula mencegah adanya pembatalan perkawinan dikemudian hari. Yaitu dengan
proses ta’aruf dan proses khitbah.
Kata Kunci : Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Ta’aruf, Khitbah, Syarat
Perkawinan, Pencegahan
031411131070 | 5074 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain