Karya Ilmiah
DISERTASI (223) - Prinsip Hukum Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah merupakan salah satu bentuk
pemanfaatan barang milik daerah, yang dilatarbelakangi karena ketiadaan atau ti-
dak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, peme-
liharaan/perbaikan barang milik daerah, sehingga untuk itu pemerintah daerah da-
pat mengikutsertakan pihak lain (mitra kerja sama) dalam mengoperasionalkan
barang milik daerah, suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk mengoptimal-
kan barang milik daerah serta menghasilkan menghasilkan pendapatan daerah.
Berdasar Pasal 33 ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kerja sama pemanfaatan
barang milik daerah itu dituangkan dalam perjanjian, suatu kontrak yang sarat
hukum publik dan privat (kontrak pemerintah). Karena itu, soal keabsahan dan
pelaksanaan perjanjian merupakan hal esensial yang perlu dibahas, yakni terkait
prinsip-prinsip hukum (hukum publik dan hukum privat) yang mendasari aturan-
aturan hukum yang mengatur perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik
daerah dalam fase pra kontrak, penyusunan, dan pelaksanaan kontrak.
Penelitian ini fokus pada pengkajian terhadap keberadaan dan kebertautan
prinsip-prinsip hukum publik (asas-asas hukum pengelolaan barang milik daerah,
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik) dengan prinsip-prinsip hukum pri-
vat (prinsip-prinsip hukum perjanjian) yang pembahasannya bertumpu pada isu
hukum: (a) pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik daerah; (b) prin-
sip hukum dalam penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik
daerah; dan (c) prinsip hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfa-
atan barang milik daerah.
Studi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
perbandingan. Dan hasil penelitian menunjukkan kebertautan prinsip-prinsip hu-
kum publik dan hukum privat dalam pembentukan/penyusunan dan pelaksanaan
perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.
Kata kunci: barang milik daerah, kerja sama pemanfaatan, perjanjian kerja sama
pemanfaatan barang milik daerah.
031217017316 | 223 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain