Karya Ilmiah
TESIS (3371) - Kedudukan Ahli Waris yang Murtad Sebelum Pembagian Waris Menurut Hukum Waris Islam (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Surabaya No. 1747/Pdt.P/2016/PA.Sby)
Kematian merupakan salah satu peristiwa hukum penting yang akan dilalui oleh
setiap manusia dan berhubungan dengan hukum waris yang mengatur mengenai
pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Ketika
pewaris tersebut adalah seorang yang beragama Islam, maka hukum waris yang akan
digunakan adalah Hukum Waris Islam. Dalam praktiknya, seringkali proses pembagian
harta waris tidak segera dilaksanakan sehingga menimbulkan adanya peristiwa hukum
baik terhadap harta waris maupun terhadap ahli waris itu sendiri. Salah satu contoh
peristiwa hukum tersebut adalah adanya ahli waris yang murtad sebelum terjadinya
pembagian harta waris.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode yuridis
normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-
undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Berdasarkan penelitian hukum ini, maka didapat kesimpulan bahwa untuk dapat
menjadi ahli waris, seseorang tersebut harus memiliki hubungan kekerabatan atau
hubungan perkawinan dengan pewaris dan harus terbebas dari penghalang kewarisan
serta hijab yang menyebabkan seseorang tersebut kehilangan haknya untuk menjadi
ahli waris. Dalam hal murtadnya ahli waris utama setelah pewaris meninggal dunia,
kemurtadan ahli waris tersebut menjadikannya memiliki kedudukan yang sama dengan
orang yang berbeda agama dengan pewaris sebelum pewaris meninggal dunia, sehingga
ahli waris yang murtad tersebut kehilangan haknya untuk menjadi ahli waris dan hanya
bisa menerima harta waris berdasarkan wasiat wajibah.
Kata kunci : Hukum Waris Islam, ahli waris, murtad
031614253078 | 3371 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain