Karya Ilmiah
TESIS (3364) - Akad Dalam Pembiayaan Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Berdasarkan Prinsip Syariah
Dalam lembaga perbankan syariah, istilah pembiayaan diartikan dengan
penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan beberapa transaksi yaitu
transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, transaksi sewa
menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah
bittamlik, transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’,
transaksi pinjam meminjam dalam bentuk putang qard, dan transaksi sewa-
menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Sedangkan untuk
penelitian ini menitikberatkan pada konsep pemahaman pembiayaan jual beli
dengan transaksi murabahah yang biasanya digunakan lembaga keuangan syariah
untuk landed house atau Rumah Tapak apa bisa digunakan untuk pembiayaan
kepemilikan rumah susun yang dalam hal ini ketika Sertipikat Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun sudah terbit.
Lembaga perbankan konvensional maupun syariah mengalami pembiayaan
bermasalah, maka dari itu harus ada penyelematan pembiayaan bermasalah serta
upaya apa yang bisa ditempuh ketika lembaga keuangan syariah dengan nasabah
terjadi tanggung gugat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan konsep. Secara model akad pembiayaan transaksasi jual beli dalam hal
ini murabahah sudah diatur dalam Undang-undang Perbankan Syariah, OJK
(Otoritas Jasa Keuangan) dan Fatwa DSN-MUI sehinggan masih ada beberapa yang
perlu diperhatikan yaitu bentuk akad dan standar operasional produk pembiayaan
murabahah untuk rumah susun. Pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah itu
tidak mengandung unsur riba’, maisir, gharar, haram, dan zalim.
Kata Kunci : Akad Pembiayaan, Prinisip Syariah, Rumah Susun, Murabahah.
031614253050 | 3364 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain