Karya Ilmiah
DISERTASI (221) - Fungsi Intelijen Kejaksaan Republlik Indonesia Dalam Perspektif Penegakan Hukum Di Indonesia
Pemberian predikat intelijen kejaksaan sebagai intelijen penegakan hukum
dalam Undang-Undang No 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara menimbulkan
antinomi karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan
RI. Faktanya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan RI tidak mengatur
kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang intelijen kejaksaan sebagai intelijen
penegakan hukum. Pengaturan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang intelijen
kejaksaan hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Hakikat
Pengaturan Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Intelijen Penegakan Hukum;
(2) Model Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Intelijen Penegakan Hukum
dalam penegakan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan komparatif (comparative
approach) pendekatan sejarah (history approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, Upaya untuk mengatasi
kondisi antinomi tersebut, telah ditemukan dan didudukan hakikat intelijen kejaksaan
sebagai intelijen penegakan hukum berupa kedudukan,pengertian, sifat, fungsi,
karakteristik maupun kewenangan (interogasi, penyadapan, cegah dan tangkal serta
penangkapan)yang nantinya menjadi pembeda dengan fungsi intelijen lainnya di
Indonesia.Selanjutnya dilakukan penormaan melalui konseptual dan legal reform untuk
dijadikan sebagai peraturan dan dimasukan ke dalam UU Kejaksaan RI serta peraturan
pelaksananya, sehingga lembaga Intelijen Kejaksaan tersebut mempunyai legitimasi secara
hukum dan dapat memperkuat serta mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
institusi Kejaksaan RI secara khusus. Penguatan intelijen kejaksaan tersebut, mampu
sebagai driving force untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengamankan
kebijakan penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem keamanan nasional yang
tangguh, dimana salah satu pilarnya adalah penegakan hukum.Kedua, dijadikan sebagai
ius constituendum untuk lembaga intelijen kejaksaan sebagai intelijen penegakan
hukum yang harus dimasukan kedalam UU Kejaksaan RI yang baru dengan model berupa
kedudukan, pengertian, sifat, fungsi, karakteristik dan kewenangan. Pemberian
kewenangan tersebut layak dan pantas. Kewenangan tersebutmerupakan kewenangan
yang ditarik dari ranah penegakan hukum menjadi ranah intelijen supaya menjadi lebih
efektif dan efisien. Hal ini menjadi relevan dengan asas sederhana, cepat dan biaya
ringan.
031227017308 | 221 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain