Karya Ilmiah
TESIS (3346) - Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Pembatalan Perjanjian Kredit Oleh Pengadilan Negara
Perjanjian Kredit merupakan perjanjian pokok atau perjanjian yang utama,
sedangkan perjanjian jaminan bersifat accesoir atau tambahan, sehingga
eksistensi perjanjian jaminan selalu mengikuti perjanjian kreditnya. Perjanjian
kredit hapus maka perjanjian jaminan juga ikut hapus. Perjanjian kredit tersebut
dapat berlaku mengikat bagi para pihak (asas pacta sunt servada) dalam ketentuan
Pasal 1338 BW. 4 syarat tersebut adalah kesepakatan, kecakapan, suatu hal
tertentu, dan sebab yang diperbolehkan. Kesepakatan dan kecakapan tidak
terpenuhi dapat mengakibatkan perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak
memenuhi unsur subyektif dalam perjanjian, sedangkan suatu hal tertentu dan
sebab yang halal merupakan unsur objektif. Unsur objektif tidak terpenuhi dapat
mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Pengadilan dalam
memutuskan pembatalan suatu perjajian harus sesuai dengan kompetensi absolut
maupun kompetensi relatif. Pengadilan Niaga dalam menerima, memeriksa, dan
memutus suatu perkara selain memperhatikan kompetensi absolut dan kompetensi
relative juga harus memperhatikan kewenangan komprehensif dari Pengadilan
Niaga tersebut yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Undang-Undang
tentang Kepailitan.
Kata Kunci: Syarat Sahnya Perjanjian, Pembatalan Perjanjian, Kewenangan
Pengadilan Niaga.
031614253021 | 3346 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain