Karya Ilmiah
TESIS (3329) - Kedudukan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Terlambat Didaftarkan Di Kantor Pertanahan Ketika Pejabat Pembuat Akta Tanah Meninggal Dunia
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-
bidang tanah dan satuan-satuan rumahsusun, termasuk pemberian surat tanda
bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. PPAT adalah
Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah
susun, atau membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah yang akan dijadikan dasar pendaftarannya. Pejabat Pembuat Akta
Tanah dalam melaksanakan tugasnya harus profesional karena rawan dan
cenderung bermasalah atau terjadi pelanggaran karena kurangnya ketelitian dan
pengetahuan tentang hukum (kekayaan) negara berupa tanah dalam melayani
kebutuhan masyarakat (public service) dibidang hukum keperdataan dengan
obyek tanah sebagaimana tercantum pada UUPA dan dapat disimpulkan PPAT
mempunyai peranan penting dalam kewenangannya membuat alat bukti tentang
perbuatan Hukum tertentu mengenai pengalihan, pembebanan Hak Atas Tanah
yang dijadikan dasar Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Direktorat Jenderal
Agraria sekarang pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah peraturan
perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konsep (konseptual
approach), dan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dalam keterlambatan pendaftran tanah tidak diatur secara eksplisit terkait pejabat
pembuat akta tanah yang terlambat mendaftarkan akta akibat meninggal dunia.
031614253034 | 3329 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain