Text
TESIS (3319) - Kedudukan Ahli Waris Khuntsa Dalam Hukum Waris Islam
Proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada yang masih hidup
dalam hukum kewarisan Islam ada tiga unsur yaitu pewaris, harta warisan dan ahli
waris. Besaran perolehan harta yang diperoleh ahli waris sesuai dengan jenis
kelamin. Timbul permasalahan apabila seorang ahli waris dikatakan jenis
kelaminnya tidak jelas sebagaimana pada Penetapan Pengadilan Nomor:
52/Pdt.P/2015/PN Mkd yang dimohonkan oleh Bowo Saputro di Kabupaten
Magelang bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6670344824 yang
dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magelang tanggal 11 Februari
2014 dimana dalam akta kelahiran tersebut jenis kelamin anak Pemohon tertulis
perempuan dan ternyata tidak ada kecocokan dengan keadaan fisik anak pemohon
saat ini.
Kata kunci : Waris Islam, Ahli Waris, Khuntsa
031614253013 | 3319 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain