Karya Ilmiah
TESIS (3309) - Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa
Pasal 1 ayat (7) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, “Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. namun nyatanya
dalam pembentukan peraturan desa, keterlibatan aktif dari Badan
Permusyawaratan Desa mengalami penumpulan kewenangan maupun fungsi
dalam hal legislasi. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini
adalah ratio legis pengaturan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam
perundang-undang dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam
pembentukan Peraturan Desa.
Tipe penelitian ini yaitu menggunakan penelitian hukum. Penelitian
hukum ini dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pendekatan-pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan
pendekatan sejarah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Ratio Legis Pengaturan Kewenangan
Badan Permusyawaratan Desa adalah suatu landasan historis, filosofis, dan
yuridis diaturnya kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan
peraturan desa. dan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewenangan dalam
pembentukan peraturan desa. dimana peraturan desa merupakan penjabaran atas
berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undang yang lebih tinggi.
Kata Kunci : BPD, Peraturan Desa, Legislasi
031614153045 | 3309 Kon b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain