Karya Ilmiah
Disertasi (214) - Kedaulatan Negara Atas Sumber Daya Alam Minyak dan Gas
Dasar hukum pengaturan sektor Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia adalah
Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945) yang berbunyi: “(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dalam kerangka hukum ini, Pasal
4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
berbunyi: “Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.” Prinsip hubungan Permanent
Sovereignty over Natural Resources (PSNR) merupakan bagian yang melekat pada suatu
negara. Prinsip ini juga telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
Hal ini sejalan dengan konstruksi UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan kepada
negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan
(toezichthoudensdaad).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian
preskriptif yang menggunakan beberapa pendekatan dari isu hukum utama yang
dikemukakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan
historis, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Disertasi ini menganalisis prinsip-
prinsip, teori properti negara dan filosofis atas sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi,
kerangka hukum yang mengadopsi prinsip-prinsip PSNR dengan studi komparatif pada
negara-negara kaya Minyak dan Gas Bumi, anggota Organization of Petroleum Exporting
Countries (OPEC)-International Energy Agency (IEA), Arab Saudi, Venezuela, Indonesia,
Norwegia, dan Brazil. Disertasi ini juga menemukan negara-negara yang mengadopsi
bentuk-bentuk perjanjian Minyak dan Gas Bumi dengan sistem Production Sharing
Contract (PSC), Konsesi, Technical Assistance Contract, Risk Services Contract, Services
Contract dan Joint Venture. Pada umumnya joint venture terdiri dari National Oil
Companies (NOC)-International Oil Companies (IOCs) dan Kontraktor. Sebagian besar
IOCs-NOC melakukan Foreign Direct Investment (FDI) pada negara-negara berkembang.
Penelitian ini menemukan filosofis kedaulatan negara atas sumber daya alam yang
membedakan kepemilikan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi, sifat hukum
perizinan, struktur organisasi dan partisipasi pemerintah-negara. Negara sumber daya alam
Minyak dan Gas Bumi memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengembangkan,
memproduksi dan mendistribusikannya. Untuk menghadapi tantangan dan kebutuhan
global di masa depan, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu
mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam konteks meningkatkan sebesar-
besarnya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Disertasi ini mengusulkan bahwa
pentingnya Holding Company dalam pengaturan hukum Minyak dan Gas Bumi di
Indonesia. Holding Company mencerminkan prinsip-prinsip PSNR dalam regulasi Minyak
031317017310 | 214 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain