Karya Ilmiah
TESIS (3298) - Kepailitan Joint Operation Dan Tanggung Jawab Para Peserta Joint Operation
Kasus kepailitan didominasi atas subyek hukum orang (natuurlijke
persoon) dan subyek hukum badan hukum (rechtspersoon).Pada
perkembangannya terdapat badan usaha yang tidak berbadan hukum yang
dibentuk dalam rangka menjalankan usaha bersama yaitu proyek tertentu yang
sifatnya sementara. Badan usaha tersebut dikenal dengan istilah Joint Operation
(JO) dan peraturan-peraturan terkait JO di Indonesia masih beluh diatur secara
khusus, terlebih lagi terdapat ketidakpastian bentuk badan usaha yang sesuai
dengan bentuk Joint Operation sebagai badan usaha tidak berbadan hukum.
Ketidakpastian dalam JO menimbulkan rumusan masalah yaitu apa
karakteristik tanggung jawab para peserta JO terhadap utang yang tak terbayar
dalam proyek JO dan apakah JO merupakan subyek hukum dan dapat
dimohonkan pailit.
Hasil penelitian menunjukkan tidak diatur secara tegas klasula tanggung
renteng dalam Perjanjian WASKITA-RIMBA-MARINDA KSO dan Perjanjian
PP-HK JO mengakibatkan untuk segala kewajiban dan kerugian yang dimiliki
masing-masing pesrta merupakan tanggung jawab masing-masing peserta, kecuali
jika secara tegas dalam perjanjian JO menjadi tanggung jawab WASKITA-
RIMBA-MARINDA KSO dan PP-HK JO. Namun, jika dalam Perjanjian JO
terdapat klausul tanggung renteng yang diatur secara tegas, maka masing-masing
pihak secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas kerjasama tersebut.
yang berarti setiap peserta terikat untuk bertanggung jawab secara tanggung
renteng untuk membayar kewajiban hutang tidak terbayar tersebut; Selain itu JO
bukan merupakan subyek hukum namun dapat dimohonkan pailit dengan syarat
memohonkan pailit para peserta (sekutu-sekutunya) juga. JO dengan para peserta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam hal menjadi debitur.
Sehingga jika dalam permohonan pailit dan/atau PKPU, hanya mencantumkan
para peserta JO saja atau mencantumkan JO-nya saja sebagai Termohon maka hal
tersebut menjadi error in persona dalam hal ini adalah kurang pihak dan
menyalahi yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 01 K/N/1999 karena tidak
akan dapat terjalin hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama proyek JO
jika tidak terbentuk JO terlebih dahulu, sebaliknya segala perikatan dengan pihak
ketiga atas nama JO merupakan tanggung jawab masing-masing peserta
031614153038 | 3298 Add k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain