Karya Ilmiah
DISERTASI (206) - Kewenangan Penyidik Pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan hakikat
penyidikan pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan, pemberian kewenangan kepada
penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan menganalisis dan menemukan legal reform
wewenang penyidik pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan.Penelitian ini
menerapkan penelitian hukum normatif yang berusaha untuk menganalisis sistem
penyidikan OJK, pemberian kewenangan penyidikan OJK, serta model sistem
penyidikan yang seharusnya diselenggarakan oleh OJK dan penyidik kepolisian.
Melalui tipe penelitian normatif, maka pendekatan masalah yang diterapkan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan komparatif. Kesimpulan penelitian mengenai
kewenangan penyidikan OJK adalah bahwa kewenangan penyidikan yang
diberikan kepada OJK merupakan kewenangan delegasi, yaitu kewenangan yang
diberikan oleh pembuat Undang-undang kepada pemberi kewenangan (Bapepam-
LK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia) kepada penerima kewenangan
yaitu OJK. Di mana kewenangan ini tidak dapat menggunakan kewenangan
tersebut kecuali jika ada pencabutan kewenangan.
Kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang
dimiliki oleh OJK tergolong luas. Terlebih dengan independensinya, OJK juga
menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan POJK 22/2015 mengenai
penyidikan dan penyidik OJK. Penyidikan OJK pada hakikatnya memerlukan
kajian atas UU No. 21/2011 supaya dapat emberikan batasan penyidik OJK hanya
sebagai penyidik tindak pidana tertentu, atau OJK sebagai mitra penyidik
Kepolisian dan Penyidik PNS, sebagaimana yang diterapkan di Negara Jepang
dan Jerman.
Kata kunci: Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Penyidikan
031327017309 | 206 Uto k | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain