Karya Ilmiah
DISERTASI (199) - Non Conviction Based Asset Forfeiture Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Masa Mendatang Sebagai Alternatif Upaya Pengembalian Aset
Isu hukum yang diteliti adalah : (1). Dasar filosofis Non-Conviction Based
Asset Forfeiture hasil tindak pidana korupsi; dan (2). Pengaturan Non-Conviction
Based Asset Forfeiture dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi yang berlaku di masa mendatang.
Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu : (1). Pendekatan
perundang-undangan (statute approach), (2). Pendekatan konsep (consep
approach); dan (3). Pendekatan perbandingan ( comparative approach).
Simpulan penelitian : (1). Dasar filosofis Non Conviction Based Asset
Forfeiture tidak dapat dipisahkan dengan salah satu tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam alenia ke 4 Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu “memajukan kesejahteraan umum”, yang merupakan
tanggungjawab (kewajiban) negara untuk mewujudkannya dan pada sisi lain
merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan dan menikmatinya
kemakmuran. (2). Pengaturan Non Conviction Based Asset Forfeiture dalam
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sangat urgen mengingat
instrumen hukum yang berlaku sekarang jangkuannya sangat terbatas, tidak
efektif dan efisien. Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatur tentang beban pembuktian
“ballanced of probability principle” yang tertuju kepada pihak ketiga yang merasa
berhak atas aset yang diajukan permohonan perampasan oleh Jaksa, sehingga
pihak ketiga itulah yang harus membuktikan bahwa aset tersebut, bukan hasil
Tindak Pidana Korupsi, yang mana tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
ICCPR. Sebagai alternatif upaya pengambalian aset hasil tindak pidana korupsi,
kiranya perlu diterapkan perampasan aset Non Conviction Based untuk
mengantisipasi peradilan pidana tidak dapat dilaksanakan pada keadaan-keadaan
tertentu. Pengaturan Non Conviction Based Asset Forfeiture perlu secara khusus
dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi di masa yang
akan datang (ius constituendum) sehingga terintegrasi dalam sistem
pemberantasan tindak pidana korupsi. .
Kata-kata kunci : Non Conviction Based Asset Forfeiture, Tindak Pidana
Korupsi, Pengembalian Aset
031170136 | 199 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain