Karya Ilmiah
TESIS (3204) - Tanggung Jawab Pejabat Lelang yang Dibatalkan Karena Perbedaan Objek Lelang Dalam Pengumuman Lelang yang Pertama Dengan yang Kedua
Pejabat Lelang yang merupakan orang yang khusus diberi wewenang oleh
Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki peranan yang
penting dalam proses pelelangan. Sehingga perlu mengetahui dengan jelas
mengenai bagaimana tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen
lelang yang akan sangat bermanfaat bagi pejabat lelang sendiri, pihak-pihak yang
terkait ataupun pihak-pihak ketiga yang berkepentingan untuk menghindari
ataupun mengurangi sengketa yang dapat terjadi setelah lelang dilaksanakan. Dan
mengetahui pihak-pihak yang bertanggung gugat apabila dalam proses pelelangan
merugikan pihak ketiga.
Tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang dapat
dilihat dari setiap tahap dalam proses pelelangan, diantaranya adalah tahap pra
lelang dan pasca lelang yang berkaitan erat dengan dokumen lelang itu sendiri
dimana Pejabat Lelang bertanggung jawab untuk mengecek keterangan yang
tercantum dalam dokumen-dokumen lelang yang telah diserahkan memiliki suatu
“jalan cerita” yang tidak terputus, Apabila ada perbedaan dari objek yang akan
dilelang dari pengumuman pertama dengan pengumuman kedua hendaknya
didahului ralat pengumuman agar diketahui oleh seluruh peserta lelang.
Gugatan dalam suatu pelelangan dalam tahap pra lelang atau pada saat
pelaksanaan lelang terjadi, maka yang bertanggung gugat disini adalah instansi
pelaksana lelang yaitu KP2LN sebagai suatu instansi dalam hal teknis suatu
pelelangan dimana dalam hal ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab pejabat
lelang atas keabsahan dokumen lelang menyangkut kebenaran
031314253041 | 3204 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain