Karya Ilmiah
TESIS (3203) - Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sepeda Motor Atas Kelangkaan Suku Cadang
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan meningkatkan harkat dan
martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang/atau jasa baginya, dan
menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggaung jawab. Penghentian
produksi sepeda motor Honda City Sport 1 berdampak kepada konsumen yang telah
membeli dan menggunakan sepeda motor tersebut, kelangkaan suku cadang mengakibatkan
konsumen kesulitan untuk mendapat suku cadang. Pendekatan penelitan menggunakan
pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Diperoleh suatu kesimpulan
bahwa pertama, Pasal 25 UUPK menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi
barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi
jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Kelalaian pelaku usaha untuk
menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan serta tidak atau gagal memenuhi
jaminan atau garansi akan melahirkan gugatan konsumen untuk menutut ganti rugi. Kedua,
Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen atas kelangkaan suku cadang sepeda
motor tersebut dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen karena
penyelesaian sengketa melalui BPSK dilakukan secara cepat, mudah dan murah. Pihak
Honda bertanggung jawab memberikan ganti kerugian karena tidak menyediakan atau lalai
menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan. Ganti kerugian yang harus dilakukan
pihak Honda dapat berupa: Pengembalian uang atau pengantian barang, atau tersedianya.
031524153007 | 3203 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain