Karya Ilmiah
TESIS (3185) - Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Digantungkan Pada Kewajiban Pembayaran Utang
Perjanjian pengikatan jual beli merupakan sebuah terobosan hukum yang lahir
karena kebutuhan masyarakat. Digunakan oleh para pihak sebagai perjanjian
pendahuluan karena belum dapat dipenuhinya syarat-syarat untuk melaksanakan
jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah. Namun pada praktiknya
perjanjian pengikatan jual beli dibuat bukan karena adanya transaksi jual beli
tetapi sebagai jaminan utang yang mana debitur berposisi sebagai penjual dan
kreditur sebagai pembeli. Maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana
keabsahan perjanjian pengikatan jual beli serta kuasa jual yang ditangguhkan
sebagai jaminan utang ? kemudian apa dasar pertimbangan hukum bagi hakim
dalam memutus perkara perjanjian pengikatan jual beli yang digantungkan
sebagai jaminan utang ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
dengan menggunkan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus. Dari
hasil penelitian maka diperoleh simpulan adalah bahwa akta yang dibuat para
pihak dihadapan notaris tersebut adalah tidak sah karena melanggar syarat sahnya
suatu perjanjian, yaitu dalam angka empat mengenai syarat tentang kausa yang
diperbolehkan. Karena yang sesungguhnya terjadi adalah para pihak melakukan
transaksi utang piutang dan bukan jual beli, oleh sebab itu karena telah
menyimpangi syarat objektif maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak menjadi
batal demi hukum. Serta kuasa jual merupakan satu kesatuan dengan akta
perjanjian pengikatan jual beli dimana penjual memberikan kuasa kepada pembeli
untuk melakukan kewajiban daripada pemberi kuasa. Oleh karena itu tentunya
menjadi batal demi hukum dan kedua akta tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum/ tidak sah. Berbeda dengan beberapa pertimbangan hakim yang dapat
ditarik kesimpulan bahwa sepanjang akta perjanjian pengikatan jual beli dan
kuasa jual telah dibuat dan dilaksanakan secara sah sebagai akta otentik yang
mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, maka akta tersebut tidak dapat
dibatalkan.
Kata Kunci: Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Keabsahan, Pembayaran Utang.
031524253053 | 3185 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain