Karya Ilmiah
TESIS (3177) - Proses Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Elektronik Tilang
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Pemeriksaan perkara pelanggaran
lalu lintas dalam sistem elektronik tilang, Upaya hukum yang dapat dilakukan
pelanggar setelah adanya putusan dalam sistem e tilang.
Proses pelaksanaan mekanisme tilang dalam sistem Elektronik Tilanag
adalah pada saat Polisi melakukan penindakan, Polisi memasukkan data tilang
pada aplikasi e-tilang, selanjutnya pelanggar mendapatkan notifikasi nomor
pembayaran tilang. Pembayaran denda tilang dilakukan melalui jaringan
perbankan (Bank BRI). Setelah melakukan pembayaran, pelanggar dapat
mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran.
Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakilkan kepada petugas.
Persidangan memutuskan nominal denda tilang atau amar putusan. Kejaksaan
mengeksekusi amar atau putusan tilang dengan menggunakan aplikasi e-tilang.
Selanjutnya pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi amar atau
putusan dan sisa dana titipan denda tilang. Sisa atau kelebihan dana titipan denda
tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI seluruh Indonesia.
Masih banyak terdapat kekurangan dalam penerapan sistem Elektonik
Tilang ( E Tilang ), salah satu pemicu adanya kekurangan-kekurangan tersebut
adalah tidak adanya aturan atau dasar hukum dari kepolisian sebagai institusi yang
mengeluarkan sistem Elektronik Tilang. Dasar hukum yang dimaksud adalah
norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek
hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum. Jadi, tidak
adanya payung hukum atau dasar hukum yang dikeluarkan oleh kepolisian seperti
halnya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengakibatkan sistem Elektronik Tilang tidak bisa diterapkan, karena tidak
mempunyai payung hukum khususnya dari kepolisian sebagai penegak hukum
yang mengeluarkan sistem Elektronik Tilang.
031414153080 | 3177 Les p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain