Karya Ilmiah
TESIS (3169) - Pertanggungjawaban Kurator Terhadap Tindak Pidana Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Yang Merugikam Debitor / Kreditor
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pailit
merupakan keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-
pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya karena kesulitan kondisi keungan
(financial distress) dari usaha debitor yang mengalami kemunduran. Kepailitan
merupakan keputusan pengadilan mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan
debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Kurator
memiliki tugas utama yaitu melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit tanpa
perlu meminta persetujuan dari debitor karena sudah ditetapkan oleh pengadilan niaga.
Kurator mempunyai tanggung jawab yang cukup berat atas pengurusan dan
pemberesan harta pailit yang ia lakukan. Kurator dalam menjalankan tugas
kepengurusannya terhadap harta pailit, bertanggung jawab atas kesalahan atau
kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit dan segala tindakannya
yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, kemudian secara berkala
kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas.
Kejahatan dalam bidang kepailitan, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana
penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Tujuan dari tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bentuk-
bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh kurator dalam hal pengurusan dan pemberesan
harta pailit serta untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertanggungjawaban pidana
kurator yang melakukan tindak pidana.
Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Harta Pailit, Debitor, Kreditor,
031424253081 | 3169 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain