Karya Ilmiah
TESIS (3163) - Imbalan Jasa Kurator Dalam Hal Kepailitan Debitor Dibatalkan
Meskipun kurator dalam kepailitan diangkat oleh pengadilan, tetapi
kurator tidak dibayar oleh pengadilan. Menurut Undang-undang Nomor 37 tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, imbalan
jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan besarnya ditentukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM. Salah satu keadaan yang mengakibatkan berakhirnya kepailitan adalah
dibatalkannya kepailitan debitor di tingkat yang lebih tinggi. Tidak menutup
kemungkinan debitor yang kepailitannya dibatalkan merasa rugi atas besarnya
imbalan jasa kurator yang ditetapkan, misalnya saja dalam kasus kepailitan
Telkomsel dan kasus kepailitan TPI.
Dalam tesis ini penyusun berfokus kepada apakah kurator dalam hal kepailitan
dibatalkan berhak atas imbalan jasa dan upaya debitor bila merasa dirugikan atas
penetapan imbalan jasa kurator tersebut, tentunya berdasarkan Undang-undang
Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang. Menurut undang-undang tersebut, dalam hal kepailitan debitor dibatalkan
di tingkat yang lebih tinggi maka berlaku pasal 17. Meskipun dalam pasal 91
undang-undang tersebut tidak terbuka upaya hukum terhadap penetapan imbalan
jasa kurator, tetapi adanya pasal 24 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman memungkinkan adanya Peninjauan Kembali.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan
bagi pembacanya.
031424253096 | 3163 | Ruang Tesis | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2020-11-11) |
Tidak tersedia versi lain