Karya Ilmiah
TESIS (3161) - Keabsahan Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan Atas Objek Harta Bersama Tanpa Persetujuan Suami/Istri
Manusia sebagai bagian dari pembangunan nasional, meningkat pula kebutuhan
terhadap pendanaannya. Hampir tidak dapat dibayangkan suatu keadaan tanpa
adanya lembaga kredit. Aspek penting menyangkut pemberian kredit adalah aspek
hukum pemohon kredit. Dalam hal perjanjian dengan pihak ketiga yaitu perjanjian
kredit dengan jaminan harta bersama yang dilakukan baik oleh suami maupun istri
harus mendapat persetujuan pasangan dengan turut hadirnya pada saat
penandatanganan perjanjian tersebut. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal
36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta
bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Akan tetapi, timbul permasalahan jika dilakukan tindakan hukum terhadap harta
milik bersama terikat (gebonden medeeigendom) tersebut tanpa persetujuan salah
satu pasangan maka tidaklah sesuai prosedur yang berlaku. Pembebanan hak
tanggungan atas harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan suami dan
isteri sebagai pemberi hak tanggungan agar pihak bank sebagai kreditur dijamin
keamanannya. Jika dibuat tidak sesuai prosedur yaitu tidak memenuhi syarat
subjektif, maka perjanjian itu dapat dibatalkan.
031524253013 | 3161 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain