Karya Ilmiah
TESIS (3150) - Pembiayaan Murabahah Oleh Bank Syariah Pada Usaha Waralaba
Waralaba merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan saat ini.
Usaha waralaba diawali oleh perjanjian antara pihak pemilik waralaba dengan
pihak penerima waralaba. Dalam usaha ini pihak penerima waralaba ibarat
membeli hak menjalankan suatu bisnis yang dimiliki oleh penerima waralaba
sehingga penerima waralaba harus membayar suatu biaya tertentu kepada pemilik
waralaba. Biaya yang dimaksud terkadang cukup memberatkan bagi usahawan
yang baru merintis usahanya sehingga memerlukan pembiayaan dalam memulai
usaha. Salah satu jenis pembiayaan adalah melalui pembiayaan oleh bank syariah.
Pembiayaan syariah sendiri terdiri atas tiga yaitu musyarakah, mudharabah, dan
murabahah. Dalam penulisan ini akan dibahas tentang pembiayaan dengan akad
murabahah atas usaha waralaba. Salah satu yang menjadi adalah persoalan ketika
pembiayaan waralaba dengan akad murabahah bermasalah karena dianggap tidak
memenuhi ketentuan syariah.
Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah doctrinal research, dengan
metode pendekatan masalah berupa pendekatan peraturan perundang-undangan
(Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini
menganalisis karakteristik waralaba dengan mengkaji dalam peraturan perundang-
undangan yang terkait dan konsep-konsep yang ada serta persamaan dan
perbedaan perjanjian waralaba dengan perjanjian lain. Selain itu juga akan dibahas
mengenai karakteristik akad murabahah dan aplikasinya yang dapat digunakan
dalam pembiayaan usaha waralaba sehingga tidak melenceng dari syariah.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa Waralaba adalah hak
khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa
yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh
pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Karakteristik waralaba sebagai suatu
perjanjian seringkali disebut mirip dengan beberapa perjanjian lain seperti
perjanjian lisensi, distributor, keagenan dan sebagainya. Terkait dengan
pembiayaan murabahah atas usaha waralaba seringkali terdapat keraguan yaitu
apakah pembiayaan atas usaha waralaba diperbolehkan atau tidak secara syariah.
Keraguan tersebut muncul utamanya terkait atas biaya-biaya yang harus
dibayarkan yaitu franchise fee dan royalti fee nya. Namun penulis menyimpulkan
bahwa waralaba sebagai suatu perjanjian dapat diperjanjikan isinya sesuai
kesepakatan sehingga isi dan klausula yang ada didalamnya dapat disesuaikan
dengan asas-asas syariah dan dapat dilakukan pembiayaan syariah yaitu
pembiayaan dengan akad murabahah.
031514253036 | 3150 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain