Karya Ilmiah
TESIS (3149) - Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan
Penelitian berjudul Tanggung Jawab Balai Lelang Dalam Pra Lelang Eksekusi
Yang Lelangnya Kemudian Dibatalkan, dari hasil penelitian diperoleh suatu
jawaban sebagai berikut: Balai lelang berwenang melakukan lelang sebatas lelang
non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, perorangan atau
badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Meskipun demikian
Balai Lelang juga mempunyai wewenang melakukan lelang eksekusi yang
merupakan kewenangan Pejabat Lelang Kelas I, namun hanya sebatas membantu
Pejabat Lelang Kelas I pada tahap pra lelang atau persiapan lelang. Balai Lelang
berwenang melakukan pelaksanaan lelang untuk tempat pelaksanaan lelang non
eksekusi sukarela. Meskipun demikian, Balai Lelang mempunyai wewenang
melakukan pelaksanaan lelang eksekusi pada tahap pra lelang, sedangkan
kewenangan untuk melaksanakan lelang adalah kantor lelang dan pejabat yang
melaksanakan lelang adalah pejabat lelang kelas I. Apabila lelang yang
diselenggarakan dibatalkan, karena kesalahan dalam persyaratan dokumen lelang
saat pra lelang, maka Balai Lelang harus bertanggungjawab dan sekaligus
bertanggung gugat atas kerugikan akibat dibatalkannya lelang. Balai Lelang yang
melakukan pra lelang yang lelangnya dilakukan pejabat lelang kelas I dikemudian
hari dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan, maka Balai Lelang dapat
dimintakan pertanggungjawaban, apabila dalam proses pra lelang tersebut ada
kesalahan dan atas kesalahan tersebut mengakibatkan atau timbul suatu kerugian
pemilik obyek lelang atau pemenang lelang. Atas kerugian yang timbul tersebut
Balai Lelang dapat bertanggung gugat atas kerugian yang timbul atas dasar telah
melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21
PMK Nomor 176/ PMK.06/2010 tentang Balai Lelang disebutkan Balai Lelang
bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang
timbul akibat kegiatan usahanya. Namun demikian, apabila pembatalan lelang
tersebut bukan kesalahan yang dilakukan dalam pra lelang, Balai Lelang tidak
turut bertanggung jawab, melainkan pejabat lelang yang bersangkutan. Untuk itu
selayaknyalah setiap Balai Lelang harus benar-benar melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh terkait persyaratan legal dokumen agunan lelang untuk
meminimalisir tuntuntan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan lelang
031424253013 | 3149 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain