Karya Ilmiah
TESIS (3140) - Hak Prioritas Bagi Pemegang Hak Guna Bangunan Eks Konversi Hak Barat Untuk Mendapatkan Kembali Hak Guna Bangunan Yang Jangka Waktunya Berakhir
Penelitian berjudul Hak Prioritas Bagi Pemegang Hak Guna Bangunan Eks
Konversi Hak Barat Untuk Mendapatkan Kembali Hak Guna Bangunan Yang
Jangka Waktunya Berakhir, dengan rumusan masalah sebagai berikut: Apakah
bekas pemegang HGB eks konversi Hak Barat mendapatkan prioritas untuk
memperoleh kembali HGB-nya dan Bagaimana prosedur untuk mendapatkan Hak
Guna Bangunan eks konversi Hak Barat yang jangka waktunya berakhir. Dari
hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bekas pemegang HGB
eks konversi Hak Barat mendapatkan prioritas untuk memperoleh kembali HGB-
nya. Hak prioritas eks pemegang HGB tersebut dikberikan, selama pemegang hak
memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak di antaranya warga negara
Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia, tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai
dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut; syarat-syarat pemberian
hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak. Bidang tanah eks konversi
hak Barat merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, dan dapat dimohonkan hak
atas tanah tersebut. Mengenai prosedur permohonan hak, jika yang dimohonkan
adalah hak milik, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak
tanah yang bersangkutan. Apabila yang dimohonkan adalah HGB, pemohon
mengajukan permohonan secara tertulis, yang diajukan kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang
bersangkutan, memenuhi syarat sebagai pemohon hak milik atau HGB yakni
Warga Negara Indonesia.
Kata Kunci: Hak Prioritas, Pemegang Hak Guna Bangunan, Jangka
Waktunya Berakhir
031314153016 | 3140 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain