Karya Ilmiah
TESIS (3131) - Keputusan Circular Resolution Perseroan Terbatas Terhadap Pemberhentian Direksi
Salah satu hal penting yang harus dilakukan Perseroan Terbatas (PT) demi
kepentingannya sesuai dengan maksud dan tujuan PT adalah pengambilan keputusan.
Para pemegang saham dapat mengambil keputusan diluar Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) yang diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dengan syarat semua pemegang saham menyetujui
keputusan secara tertulis, yang dikenal dengan istilah circular resolution. Tidak ada
pembatasan mengenai hal-hal apa saja yang dapat dibahas melalui circular
resolution, jadi seluruh hal yang dapat diputuskan dalam RUPS, dapat juga dapat
diputuskan melalui circular resolution. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai
circular resolution dengan agenda pemberhentian direksi. Direksi yang diberhentikan
melalui circular resolution diberitahukan terlebih dahulu tentang rencana
pemberhentiannya dan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara
tertulis. Namun dikarenakan tidak adanya aturan mengenai jangka waktu
pelaksanaannya, maka timbul berbagai kendala termasuk dalam pemenuhan hak
direksi untuk diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian direksi
melalui circular resolution yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan pemberian
jangka waktu yang patut untuk melakukan pembelaan adalah tidak sah karena
melanggar asas kepatutan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal
105 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kata kunci : perseroan terbatas, rapat umum pemegang saham, circular
resolution, pemberhentian direksi
031514253074 | TESIS 3131 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain