Karya Ilmiah
TESIS (3112) - Kewenangan Penetapan Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Jual Beli
Nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan harga yang telah
disepakati oleh para pihak dalam mengalihkan tanah dan bangunan sebagai objek
perjanjian. Para pihak, baik penjual maupun pembeli tentu memiliki kebebasan
dalam menentukan suatu nilai atas tanah dan bangunan tersebut. Pada
perkembangannya saat ini, dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau
Bangunan Beserta Perubahannya mengatur bahwa dalam menetapkan nilai suatu
pengalihan atas tanah dan bangunan tersebut tidak hanya atas dasar kesepakatan
para pihak tetapi juga harus didasarkan pada harga pasar. Harga pasar yang
dimaksud merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh penilai independen yang
dalam hal ini juga merupakan bagian dari pemerintah. Berdasarkan regulasi
tersebut diatas maka berarti pemerintah secara tidak langsung turut serta dalam
menentukan nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang telah disepakati
oleh para pihak. Oleh karenanya dalam hal peristiwa pengalihan hak atas tanah
dan bangunan saat ini terjadi pergeseran makna bilamana dikaitkan dengan cara
menetapkan nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Dengan
adanya situasi tersebut diatas maka peran seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah
sangat diperlukan. Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah menjadi sangat
berpengaruh dalam rangka menselaraskan kepentingan bagi para pihak serta
pemerintah.
Kata kunci : Kewenangan, Nilai Pengalihan, Hak Atas Tanah dan Bangunan.
031514253080 | 3112 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain