Karya Ilmiah
TESIS (3107) - Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Indonesia yang Terikat Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015
menyebutkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan dilepaskannya hak milik atas
tanah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak atas tanah
tersebut yaitu percampuran harta karena perkawinan, jika sesudah jangka waktu
tersebut lampau dan hak milik itu belum juga dilepaskan, maka hak tersebut hapus
karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Sedangkan UUPA
mensyaratkan bahwa HM, HGU, dan HGB hanya bisa dimiliki oleh warga negara
Indonesia, sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/istri yang
berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut maka akan pula
menjadi milik suami/istri yang berkewarganegaraan asing karena masuk ke dalam
harta bersama.Jika seorang warga negara Indonesia yang akan melangsungkan
ataupun telah terikat perkawinan campuran tidak ingin kehilangan hak atas
tanahnya seperti yang disebutkan diatas, maka (calon) suami dan istri tersebut
harus membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta
kekayaan dalam perkawinannya. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka
dapat dihindari terjadinya percampuran harta bersama, sehingga harta yang
diperoleh dalam perkawinan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing
suami dan istri.
031514253054 | 3107 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain