Karya Ilmiah
TESIS (3109) - Pemberian Hak Tanggungan Oleh Warga Negara Asing Dengan Objek Tanah Hak Pakai Di Atas Hak Milik
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian,
Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau
Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang
memperbolehkan Warga Negara Asing menjaminkan Hak Pakai di atas Hak
Miliknya dengan dibebani Hak Tanggungan timbul aturan baru yaitu rumah
tunggal dengan Hak Pakai di atas Hak Milik dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani Hak Tanggungan yang pembebanan haknya dilakukan dengan
persetujuan dari pemegang Hak Milik. Sedangkan di dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3)
menyebutkan bahwa Hak Pakai atas tanah Hak Milik baru dapat dibebani Hak
Tanggungan apabila hal itu sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Rumusan masalah yang dibahas adalah mengenai ratio legis pemberian Hak Pakai
di atas Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) dan lahirnya Hak
Tanggungan atas Hak Pakai di atas Hak Milik yang diberikan kepada Warga
Negara Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Ratio legis
pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik kepada Warga Negara Asing yaitu untuk
mengisi kekosongan hukum dan juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal
atau Hunian oleh Orang Asing. Hak Pakai bagi Warga Negara Asing yang berada
di atas tanah Hak Milik tetap dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak
Tanggungan karena memenuhi syarat menurut sifatnya mudah dipindahtangankan
dan terdaftar, terkait masalah lahirnya Hak Tanggungan bagi Warga Negara Asing
maka pada dasarnya sama seperti halnya lahirnya Hak Tanggungan yang
diberikan kepada Warga Negara Indonesia yaitu pada saat didaftarkannya Hak
Tanggungan tersebut.
Kata kunci : hak tanggungan, warga negara asing, hak pakai
031514253067 | 3109 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain