Karya Ilmiah
TESIS (3101) - Pertanggungjawaban Pidana Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasan Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
Pertanggungjawaban pidana bagi penyedia jasa konstruksi dalam hal ini
melibatkan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Titik kesalahan dari
masing- masing pihak berbeda-beda, tidak lain adanya unsur kesalahan yang
dilakukan yang berindikasi mengarah pada unsur tindak pidana. Kegagalan dalam
jasa konstruksi merupakan salah satu akibat yang dapat membahayakan
kepentingan publik maupun kerugian negara yang berdampak pada kerugian
keuangan negara. Beberapa hal yang diutarakan tersebut yang sejatinya menjadi
suatu kekhawatiran yang dirasakan oleh segenap masyarakat pada umumnya dan
para pembuat Undang-undang sehingga dengan segenap daya dan upaya
membentuk Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang-Jasa Konstruksi,
Lembaran Negara Tahun 1999 No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. 3833
yang selanjutnya disebut UU Jasa Konstruksi dan Undang-undang No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No 20
tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Konsultan Perencana, Konsultan
Perencana
031214153121 | 3101 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain