Karya Ilmiah
TESIS (3094) - Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Objek Jaminan Fidusia Berupa Piutang Atas Nama yang Akan Ada di Kemudian Hari
Pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan jaminan fidusia, yaitu berupa
piutang atas nama yang akan ada di kemudian hari mengandung risiko yang
tinggi, terlebih bilamana piutang atas nama yang akan ada di kemudian hari
tersebut menjadi jaminan pokok bagi pelunasan kredit. Risiko-risiko tersebut
antara lain adalah tagihan atau piutang yang baru akan ada di kemudian hari
ternyata tidak tertagih, ketidakpastian hukum terhadap spesialitas dari objek
jaminan fidusia dan ketidakpastian terhadap eksistensi dari piutang yang akan ada
di kemudian hari tersebut. Namun, risiko-risiko tersebut dapat dihindari atau
paling tidak diminimalisir bilamana bank melakukan langkah-langkah yang tepat
dalam memberikan kredit kepada debitur, yaitu menempatkan piutang atas nama
sebagai agunan tambahan, penguatan posisi piutang atas nama yang akan ada di
kemudian hari dan/atau kedudukan bank sebagai kreditur preferen dalam
perjanjian kredit maupun perjanjian jaminan fidusia, menerapkan Prinsip 5C
secara mendalam dalam analisa kredit, dan adanya surat sanggup dan surat kuasa
dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk menagih piutang atas nama
yang akan digunakan bilamana debitor wanprestasi.
Kata Kunci : Bank, perlindungan hukum, piutang atas nama yang akan ada
di kemudian hari
031514253010 | 3094 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain