Karya Ilmiah
TESIS (3091) - Kepastian Hukum Pembatalan Peraturan Daerah Yang Berlaku Lama Oleh Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut
kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah yang sebelumnya
pemerintah secara aktif membatalkan. Pasca putusan tersebut kewenangan mutlak
berada ditangan Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi
di Indonesia. Peraturan daerah yang merupakan landasan bagi pemerintah daerah
dalam melakukan pembangunan dan pelayanan tersebut dapat saja dibatalkan oleh
Mahkamah Agung yang menimbulkan kerugian hak bagi masyarakat. Oleh karena
itu juga harus ada kepastian hukum terhadap peraturan daerah yang berlaku lama
sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini
menganalisis ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XIII/2015 : serta menganalisis masa berlaku peraturan daerah yang diuji oleh
Mahkamah Agung. Hasil penelitian dari kedua isu hukum tersebut antara lain ;
ratio decindi dari putusan Mahkamah Konstitusi yakni peraturan daerah adalah
peraturan perundang-undangan, pembatalan peraturan daerah oleh Pemerintah
serta Mahkamah Agung sebagai penyeimbang dari kekuasaan pemerintah serta
akibat konkret dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah keadilan bagi
masyarakat kecil sulit dicapai serta pemerintah sulit menyesuaikan politik hukum
nasional dengan peraturan daerah. Terkait masa berlaku peraturan daerah yang
diuji oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung yang
membatalkan peraturan daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan politik hukum
nasional atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga
pemerintah seharusnya diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan
keberatan atas berlakunya suatu peraturan daerah sebab kewenangan pemerintah
untuk membatalkan peraturan daerah telah dicabut sehingga daerah tetap diawasi
oleh pemerintah.
Kata Kunci : ratio decidendi, peraturan daerah, kepastian hukum.
031524153026 | 3091 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain