Karya Ilmiah
TESIS (3083) - Hak Ingkar Terhadap Keabsahan Anak Menurut Hukum Islam
kelahirannya atau tidak diakui oleh ayahnya. Berdasarkan Pasal 44 ayat
1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, bahwa
seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya,
bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu lahir
akibat dari perzinahan tersebut. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 101 J0
102 Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang istri tidak
menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an serta
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama. Dengan adanya penyangkalan
seorang ayah terhadap anak yang dilahirkan dari istrinya yang terbukti berbuat
zina, maka akan mengakibatkan si anak hanya mempunyai nasab dengan ibu dan
keluarga ibunya saja.
Di dalam setiap persidangan, upaya atau tindakan yang mengarah kepada
pemalsuan fakta atau pemutar balikkan fakta adalah sesuatu yang tidak jarang
terjadi, sebab pihak-pihak berperkara berupaya keras untuk memenangkan
perkaranya di Pengadilan. Apabila pengingkaran anak yang dilakukan oleh suami
selaku penggugat didasari bukti yang tidak benar, sehingga Hakim menjatuhkan
putusan yang salah atau yang tidak semestinya, maka yang terjadi adalah
ketidakadilan terhadap si-istri dan terutama bagi si anaknya sendiri. Berdasarkan
hal tersebut akan dilakukan penelitian lebih lanjut terkait upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Istri terhadap pengingkaran keabsahan anak yang didasarkan bukti
yang tidak benar serta akibat hukum terhadap hak keperdataan anak yang telah
diingkari keabsahaannya.
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum yuridis normatif dengan
tipe penelitian hukum doctrinal research yang menggunakan pendekatan undang-
undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus hukum. Dari penelitian ini
diharapkan dapat menganalis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Istri
apabila pengingkaran keabsahan anak didasarkan pada bukti yang tidak benar,
serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap hak keperdataan anak yang telah
diingkari keabsahaannya.
Kata Kunci: Hak Ingkar, Keabsahan Anak, Menurut Hukum Islam
031514253031 | 3083 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain