Karya Ilmiah
TESIS (3084) - Lepasnya Hak Milik Atas Tanah Karena Kehilangan Kewarganegaraan
Hak Milik Atas Tanah adalah hak atas tanah tertinggi yang dapat dimiliki
oleh seorang warga negara Indonesia. Pernyataan tersebut selaras dengan Asas
Nasionalitas yang menyatakan bahwa hanya bangsa Indonesia saja yang dapat
memiliki hubungan hukum yang tertinggi dengan tanah. Apabila Seorang Warga
Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya, maka yang bersangkutan harus
melepaskan hak atas tanahnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Dalam
praktiknya masih dijumpai Warga Negara Indonesia yang telah kehilangan
kewarganegaraan Indonesia-nya dan tetap dapat memiliki Hak Milik Atas Tanah
yang seharusnya tidak dapat dimilikinya.
Penelitian ini menggunakan metode penilitian Normatif dengan menjelaskan
dan menjabarkan pokok permasalahan bersumber dari ketentuan-ketentuan hukum
yang telah ada. Penelitian ini menggunakan dua bahan hukum yaitu bahan hukum
primer dan bahan kuhum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan berupa
peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Ketentuan Umum Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan peraturan-
peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Bahan hukum sekunder yang
digunakan berupa buku-buku teks hukum, pendapat-pendapat para sarjana baik
yang dipublikasikan maupun tidak dipublikasikan, artikel-artikel yang dimuat
dalam jurnal hukum, media cetak, maupun internet, yang ada kaitannya dengan
permasalahan yang dibahas, serta kamus hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Asas
Nasionalitas berlaku terhadap kepemilikan hak milik atas tanah oleh Warga
Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraanya dan pemberian hak milik
atas tanah kepada orang asing melanggar Asas Nasionalitas. Untuk mencegah hal
tersebut perlu dilakukan tindakan segera terhadap hak milik atas tanah yang
dipunyai Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraanya agar
segera dapat dilakukan tindakan mengalihkan ataukah mempertahankan hak atas
tanah tersebut.
Kata kunci : Hak Milik, Warga Negara Indonesia, Kehilangan Kewarganegaraan,
Melepaskan Hak Atas Tanah
031514253071 | 3084 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain