Karya Ilmiah
TESIS (3086) - Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Atas Penghentian Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa maupun konstruksi
terdapat lembaga hukum sebagai upaya menegakkan hak penyedia barang /jasa.
upaya hukum yang menjadi sorotan adalah penghentian kontrak. penghentian
kontrak dimaksudkan untuk melindungi ekistensi kontrak itu sendiri. Ada keadaan
di mana kontrak harus tidak bisa dilaksanakan karena situasi tertetu yang dalam
konteks pengadaan barang/jasa tidak berasal dari kesalahan PPK maupun
Penyedia Barang/Jasa. maka penekanannya adalah makna penghentian kontrakd
dalam pengadaan barang dan jasa dan akibat hukumnya. Akibat hukum yang
ditujukan adalah perlindungan terhadap penyedia barang/jasa.
Karya ilmiah ini menggunakan tipe penelitian hukum. Penelitian hukum
ini dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pendekatan-pendekatan yang
digunaan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan
pendekatan konseptual.
Dalam menegakkan hak-hak penyedia barang/jasa, perlindungan hukum
penyedia sangat penting. Ada tiga pihak, negara sebagai badan hukum, PPK
sebagai wakil badan hukum negara, dan penyedia barang/jasa. Perlu dicermati
hubungan hukum antara mereka berdasarkan prinsip privaty of contract.
Tujuannya untuk mengetahui substansi gugatan bila penyedia dirugikan. Maka
pemerintah sebagai wakil badan hukum negara harus bertanggung gugat.
Kata kunci: Penghentian Kontrak, Penyedia barang dan jasa, Perlindungan
Hukum.
031524153015 | 3086 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain