Karya Ilmiah
TESIS (3069) - Kedudukan Rekam Medis Elektronik Sebagai Alat Bukti
Dilatarbelakangi oleh permasalahan yang ada pada rekam medis konvensional
di Rumah Sakit, maka didapatkan suatu solusi yaitu penggunaan rekam medis
elektronik. Namun rekammedis elektronik belum diatur secara tegas dan jelas dalam
peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sehingga akan diuraikan mengenai ratio legis adanya pengaturan rekam medis
elektronik dalam Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
serta karakteristik yang terdapat dalam rekam medis elektronik dengan dikaitkan
dengan dokumen elektronik yang diatur dalam UU ITE.
Dari segi hukum pembuktian, rekam medis sebagai dokumen elektronik
merupakan alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam hukum
acara, khususnya hukum acara perdata, yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan,
dan sumpah. Nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bebas, artinya diserahkan kepada
hakim. Untuk lebih menguatkan kedudukan dari dokumen elektronik sebagai alat
bukti maka hendaknya segera dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang
031524153025 | 3069 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain