Karya Ilmiah
TESIS (3059) - Asas Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum Pada Perjanjian Kerja
Hukum selalu dijadikan landasan setiap kegiatan dalam lini kehidupan,
khusunya hukum perjanjian sebagai bingkai setiap aktifitas ekonomi. Pasalnya
kegiatan sehari-hari, setiap orang tidak lepas dari kegiatan perjanjian. Misalnya
perjanjian kerja, yang mana setiap orang membutuhkan kerja untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari. Syarat sah perjanjian kerja diatur dalam Pasal Pasal 52 ayat
(1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) yang mengadopsi dari Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) yang
mengatur perjanjian secara umum. Perbedaan dasar normatif antara perjanjian kerja
dan perjanjian secara umum adalah objek perjanjian atau frasa “pekerjaan yang
diperjanjikan”. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan Undang-undang. Frasa “tidak bertentang dengan
ketertiban umum “ menimbulkan problema normatif yakni kekaburan norma atau
ketidakpastian hukum.
Tipe penelitian yang dipakai tesis ini adalah penelitian yurisis normative, dengan
menggunakan bentuk pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini bahwa pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum berkarakteristik tidak diskriminatif, tidak menyimpang terhadap
aturan Negara, tidak menghalangi akses pelayanan publik, tidak menimbulkan
stabiltas layanan publik. Apabila ketentuan ini dilanggar atau perjanjian kerja
bertentangan dengan ketertiban umum maka perjanjian kerja tersebut batal demi
hukum. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat bagi pembaca.
Kata Kunci: asas, ketertiban umum, perjanjian kerja
031424153031 | 3059 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain