Karya Ilmiah
TESIS (3054) - Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Dalam pasal 1 poin ke-1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,
disebutkan bahwa “ Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-
cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa
dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Serta dalam pasal 3 ayat ke-1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,
disebutkan bahwa “ Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum”.
Pengaturan partai politik oleh negara juga dapat ditinjau dari keberadaan dan status
partai politik sebagai badan hukum. Partai politik sebagai suatu organisasi, sebagaimana
organisasi lainnya yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat, keberadaannya dalam
lalu lintas hukum hanya diakui jika berbentuk badan hukum. Menurut Kelsen, beberapa orang
dikatakan membentuk suatu organisasi yang berbadan hukum atau korporasi (corporation),
jika tindakan mereka diatur oleh suatu tatanan, yaitu suatu sistem norma. Partai politik
sebagai suatu badan hukum juga memiliki konstitusi yang berisi aturan-aturan penting bagi
partai tersebut.
Dari beberapa teori tentang pertanggungjawaban pidana suatu badan hukum, maka
apabila ada kader atau pengurus atau bahkan pejabat partai politik yang melakukan tindak
pidana khususnya tindak pidana korupsi, menurut Teori Direct Corporate Criminal Liability,
maka partai politik yang merupakan badan hukum tersebut dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidananya. Menurut teori ini, badan hukum bisa melakukan sejumlah
delik secara langsung melalui para agen yang sangat berhubungan erat dengan badan hukum
tersebut, bertindak untuk dan/atau atas nama badan hukum. Mereka tidak sebagai pengganti
dan oleh karena itu, pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat pertanggungjawaban
pribadi..
Kata Kunci : Partai Politik, Badan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, dan Korupsi
031224153139 | 3054 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain